RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Mata Pelajaran :
Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
Kelas :
IV (Empat)
Semester :
I (Satu)
Alokasi Waktu : 2 x 35 menit (1 pertemuan)
A. Standar
Kompetensi
Memahami sistem
pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan.
B. Kompetensi
Dasar
Menggambarkan
struktur organisasi desa.
C. Indikator
1. Kognitif
Mengidentifikasi
lembaga pemerintahan Desa dan melengkapi informasi mengenai sistem pemerintahan
desa.
2. Afektif
Melakukan diskusi dan dapat bekerjasama dalam mengerjakan tugas yang diberikan oleh
guru dengan benar.
3. Psikomotor
Mempresentasikan
hasil diskusi.
D. Tujuan Pembelajaran
1. Kognitif
Siswa dapat
mengidentifikasi lembaga pemerintahan Desa dan
melengkapi informasi mengenai sistem pemerintahan desa.
2. Afektif
Siswa dapat bekerjasama dalam mengerjakan tugas yang diberikan oleh
guru dengan benar.
3. Psikomotor
Siswa
dapat mempresentasikan hasil diskusi mengenai tugas dan wewenang Pemerintahan
Desa.
E. Materi Ajar
Pemerintahan
Desa dan Kelurahan
F. Pendekatan dan Metode Pembelajaran
Pendekatan : Student Centered
Model
pembelajaran : Kooperatif learning
Metode pembelajaran : tanya jawab, ceramah, pemberian tugas, dan diskusi.
G. Karakter siswa
yang diharapkan :
Dapat dipercaya (Trustworthines), Rasa hormat dan
perhatian (respect), Tekun (diligence), Tanggung jawab (responsibility), Berani
(courage), Integritas (integrity),
Peduli (caring), Jujur (fairnes) dan Kewarganegaraan (citizenship).
H. Langkah-langkah Kegiatan
1. Kegiatan Awal
Apersepsi :
Dalam kegiatan Apersepsi:
a. Guru membuka pelajaran dengan
mengucapkan salam, doa, dan memeriksa kehadiran siswa untuk siap belajar serta
menyiapkan media dan sumber belajar.
b.
Guru
menyampaikan Kompetensi Dasar yang akan dipelajari.
c. Guru
memotivasi siswa pada kegiatan yang pernah dilakukan para pamong/perangkat desa
yang ada di lingkungan siswa di rumah.
Contoh :
- Siapakah nama Ketua RT mu?
- Pernahkah dirumahmu didatangi oleh
ketua RT?
- Siapakah nama Kadusmu?
-
Siapakah
nama Lurah di desamu?
-
Tahukah
kamu susunan pemerintahan desa?
2. Kegiatan Inti
Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi:
a. Guru menginformasikan tentang pengertian
tentang Lembaga Pemerintahan Desa. Kemudian mengajukan pertanyaan,
seperti :
-
Disebut apa unit pemerintahan
terkecil setingkat desa?
-
Sebutkan contoh lembaga dalam
pemerintahan desa/kelurahan!
- Apakah yang dimaksud desa?
b.
Siswa
diberi tugas membaca materi dalam teks.
c.
Guru
dan siswa terlibat dalam diskusi tentang isi bacaan dalam teks.
Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi:
a. Guru membentuk kelompok, kemudian membagi
tugas utnuk didiskusikan.
b. Siswa melakukan diskusi dalam mengerjakan
LKS, untuk mempelajari sistem pemerintahan desa, seperti:
- Perangkat desa/kelurahan.
- Contoh lembaga - lembaga dalam
susunan pemerintahan desa.
- Tugas - tugas kepala desa atau
lurah.
- Struktur Organisasi Pemerintahan
Desa dan Kelurahan
c. Guru berkeliling untuk mengamati aktifitas
siswa dalam berdiskusi serta memberikan bimbingan pada siswa/kelompok yang
mengalami kesulitan.
Konfirmasi
Dalam
kegiatan konfirmasi:
a. Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang
belum diketahui siswa.
b. Guru
bersama siswa bertanya jawab
meluruskan kesalahan pemahaman dan memberikan penguatan.
c. Memberikan
motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
d. Guru
beserta peserta didik membuat rangkuman atau simpulan pelajaran.
e.
Guru memberikan evaluasi kepada siswa.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan
penutup, guru:
a.
bersama-sama dengan peserta didik
dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan
pelajaran.
b.
melakukan penilaian dan/atau refleksi
terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram.
c.
memberikan umpan balik terhadap proses
dan hasil pembelajaran.
d.
merencanakan kegiatan tindak lanjut
dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau
memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil
belajar peserta didik.
e.
menyampaikan rencana pembelajaran pada
pertemuan berikutnya.
I. Sumber/Bahan Belajar
1. Sumber Belajar :
a. Buku paket PKn untuk kelas IV
yang relevan.
b. Pendidikan kewarganegaraan 4 : untuk
SD/MI kelas VI/Ressi Kartika Dewi, Sunny Ummul Firdaus, Wahyuningrum Widayati .
— Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
c. LKS Rima Ebel untuk Kelas IV
semester 1.
2. Media / alat:
a. Gambar/photo Kantor Desa/Kelurahan.
b. Struktur organisasi pemerintahan
desa/kelurahan.
F. Penilaian
Indikator Pencapaian
Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
Instrumen/ Soal
|
- Memahami gambar
struktur pemerintahan desa,
- Memahami gambar
struktur pemerintahan kelurahan,
|
Tugas individu
Dan
Tugas kelompok
|
- Penilaian lisan
- Penilaian unjuk
kerja (keberanian untuk menyampaikan pendapat)
- Penilaian tulisan
- Penilaian sikap
(pengamatan perilaku)
- Penilaian tulisan
- Penilaian sikap
(pengamatan perilaku)
|
- gambarkan struktur pemerintahan
desa.
- gambarkan struktur
pemerintahan kelurahan.
|
Format Kriteria
Penilaian
1.
Produk ( hasil diskusi )
No.
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
1.
|
Konsep
|
* semua
benar
* sebagian
besar benar
* sebagian
kecil benar
* semua salah
|
4
3
2
1
|
2.
Performansi
No.
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
1.
2.
|
Pengetahuan
Sikap
|
* Pengetahuan
* kadang-kadang Pengetahuan
* tidak Pengetahuan
* Sikap
* kadang-kadang Sikap
* tidak Sikap
|
4
2
1
4
2
1
|
Lembar Penilaian
No
|
Nama
Siswa
|
Performan
|
Produk
|
Jumlah
Skor
|
Nilai
|
|
Pengetahuan
|
Sikap
|
|||||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
CATATAN
:
Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor maksimal ) X 10.
@ Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat
penilaian KKM maka diadakan Remedial.
............,
......................20 ...
Mengetahui
Kepala Sekolah Guru
Mapel PKN.
.................................. ..................................
NIP : NIP
:
Lampiran:
Ringkasan Materi
Pemerintahan Desa dan
Kelurahan
1.
Desa
Desa adalah pembagian wilayah administratif di
Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa. Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah
penduduk dan merupakan organisasi pemerintahan terendah. Wilayah desa terdiri
atas beberapa dusun. Dusun terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW). RW
sendiri terdiri atas beberapa Rukun Tetangga (RT). Desa dipimpin seorang kepala
desa yang dipilih oleh rakyat.
2.
Kelurahan
Di daerah perkotaan, desa disebut Kelurahan.
Kelurahan merupakan wilayah yang terdiri atas beberapa kampung. Kampung terdiri
atas beberapa Rukun Warga (RW). RW terdiri atas beberapa Rukun Tetangga (RT).
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Lurah adalah pegawai negeri/pemerintah.
Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah ditunjuk oleh wali kota/bupati atas usul
camat.
3.
Pemerintahan Desa
Pemerintahan adalah suatu sistem untuk
menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan rakyat di segala
bidang kehidupan mereka seperti sosial, ekonomi, dan politik. Pemerintah harus
bertindak semata-mata untuk kepentingan rakyat karena tujuan dibentuknya suatu
pemerintahan adalah agar rakyat dapat hidup dengan sejahtera.
Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang
menjalankan pemerintahan desa. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa
dan bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah desa terdiri atas :
a.
Kepala desa
Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung
oleh peduduk desa untuk masa jabatan 6 tahun melalui pemilihan kepala desa atau
disingkat pilkades. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan
berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan
kemasyarakatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14 s.d. 15
dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak kepala desa.
Tugas kepala desa antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara lain memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa mempunyai
tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
1) memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa;
2) membina perekonomian desa;
3) membina kehidupan masyarakat
desa;
4) memelihara ketenteraman dan
ketertiban masyarakat desa;
5) mendamaikan perselisihan yang
terjadi pada masyarakat di desa;
6)
mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
b.
Pamong/Perangkat Desa
Perangkat desa membantu kepala desa di dalam sistem pemerintahan
desa dan dapat terdiri atas unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur wilayah.
1) Unsur staf, yaitu unsur pelayanan seperti
sekretariat dan tata usaha.
2) Unsur pelaksana, yaitu unsur pelaksana teknis
lapangan seperti urusan pamong tani desa dan urusan keamanan.
3) Unsur wilayah, yaitu unsur pembantu kepala
desa di wilayah bagian desa, seperti kepala dusun, yang jumlahnya dan
sebutannya sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dibantu beberapa staf seperti
kepala urusan (kaur), pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Pamong
desa atau perangkat terdiri atas : Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, Kepala
Urusan (Kaur), Kepala dusun atau kebayan.
1) Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris desa merupakan unsur/staf yang membantu kepala desa.
Sekretaris desa bertugas di bidang administrasi, memberikan pelayanan teknis
administrasi kepala seluruh perangkat desa, dan pelayanan umum. Sekretaris desa
diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
2) Kepala Urusan (Kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada
kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan,
kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan
bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah
membantu sekretaris desa.
3) Kepala dusun atau Kebayanan
Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun.
Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan
kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
c.
Badan Permusyawaratan
Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar
dan menjadi mitra kerja pemerintah desa. BPD terdiri atas ketua, wakil ketua,
dan sekretaris serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. BPD adalah
badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa,
yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, dengan masa
jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya
1) menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
2) menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat
desa,
3) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah
desa.
4.
Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Kepala
kelurahan sering disebut Lurah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh
bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang
berprestasi. dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada
bupati/walikota melalui camat.
Lurah memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya sebagai berikut:
a. Menyusun dan menetapkan
kebijakan pemberdayaan masyarakat.
b. Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi
kewenangannya.
kewenangannya.
c. Melaksanakan program
pemberdayaan masyarakat.
d. Memelihara terciptanya
ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
e. Memelihara prasarana dan
fasilitas pelayanan umum di masyarakat
f. Melaksanakan kegiatan
pemerintahan kelurahan
Seksi-seksi yang
terdapat di tingkat kelurahan, yaitu sebagai berikut.
a. Seksi pemerintahan.
b. Seksi ketenteraman dan
ketertiban masyarakat.
c. Seksi pemberdayaan
masyarakat.
d. Seksi prasarana umum.
e. Seksi pelayanan umum.
4. Lembaga Kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah
desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara
lain:
a.
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
b.
Karang Taruna
c.
Koperasi
d.
Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
e.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa (LKMD)
f.
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan
Perempuan (LPP)
Perbedaan antara Desa dan Kelurahan
Pemerintahan Desa
|
Pemerintahan Kelurahan
|
·
Dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih rakyat.
|
·
Dipimpin oleh Lurah yang diangkat oleh Bupati/Walikota.
|
·
Jumlah penduduk di desa lebih sedikit dan penguasaan
teknologi sederhana.
|
·
Jumlah penduduk di kelurahan lebih banyak dan maju.
|
·
Bukan Pegawai Negeri Sipil.
|
·
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
|
·
Di desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD).
|
·
Di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel)
|
5.
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Susunan organisasi pemerintahan di setiap desa tidak tentu sama.
Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa masing-masing. Lebih
lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
1. Kepala desa
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
3. Sekretaris Desa (Sekdes)
4. Kepala urusan (Kaur) pemerintahan
5. Kepala urusan (Kaur) pembangunan
6. Kepala urusan (Kaur)
kesejahteraan rakyat
7. Kepala urusan (Kaur) keuangan
8. Kepala urusan (Kaur)
umum
Lembar
Diskusi
1. Apa
yang dimaksud dengan desa?
2. Jelaskan
perbedaaan desa dan kelurahan!
3. Sebutkan
lembaga-lembaga yang ada dipemerintahan kelurahan!
4. Gambarkan
struktur pemerintahan desa!
5. Sebutkan
wewenang Kepala Desa!
Lembar
Evaluasi
Jawablah
Pertanyaan dibawah ini dengan tepat!
1. Lembaga
pemerintahan yang paling rendah adalah ……
2. Pemerintah
desa dipimpin oleh ……
3. Dalam
menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh ……
4. Desa
yang sudah maju bias berubah menjadi ……
5. Kepala
desa menetapkan peraturan bersama ……
6. Seorang
kepala desa dapat menjabat selama ……
7. Lembaga
organisasi pemuda di desa atau kelurahan adalah ……
8. Lurah
mendapat pendapatan dari ……
9. Wilayah
desa terbentuk atas beberapa wilayah ……
10. Penduduk
RW merupakan gabungan dari penduduk ……
11. Kepala
desa dipilih melalui ……
12. Pemerintah
desa adalah ……
13. Pemerintahan
kelurahan dipimpin oleh seorang ……
14. Masa
jabatan BPD adalah……
15. Sebutan
desa atau kelurahan untuk daerah Kalimatan Selatan adalah ……
16. Yang
bertugas mengelola administrasi desa adalah ……
17. Sekretaris
desa diangkat oleh ……
18. Merumuskan
dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah desa merupakan fungsi
dari ……
Lembar
Perbaikan
I. Isilah
titik-titik dibawah ini dengan benar!
1. Pengangkatan
ketua RW dan RT dilakukan oleh ……
2. Tempat
pemeriksaan bayi adalah ……
3. Kepala
dusun bertugas memimpin wilayah ……
4. Untuk
membangun wilayah, kepala desa/kelurahan bermusyawarah dengan …
5. Yang
berhak mengangkat dan memberhentikan lurah adalah ……
6. KUD
merupakan singkatan dari ……
7. Pemerintah
desa terdiri atas …… dan ……
8. Usia
paling rendah kepala desa adalah …… tahun
9. Sekretaris
desa dibantu oleh ……
10. Masa
jabatan anggota BPD selama ……
II. Jawablah
pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan jelas!
1. Sebutkan
tugas kepala dusun!
2. Sebutkan
macam-macam kegiatan ekonomi kelurahan!
3. Jelaskan
perbedaaan antara kepala desa dan lurah!
4. Gambarkan
Struktur Organisasi Kelurahan!
Kunci Jawaban
Lembar
Diskusi
1. Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Perbedaan
Desa dan Kelurahan:
Pemerintahan Desa
|
Pemerintahan Kelurahan
|
·
Dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih rakyat.
|
·
Dipimpin oleh Lurah yang diangkat oleh Bupati/Walikota.
|
·
Jumlah penduduk di desa lebih sedikit dan penguasaan
teknologi sederhana.
|
·
Jumlah penduduk di kelurahan lebih banyak dan maju.
|
·
Bukan Pegawai Negeri Sipil.
|
·
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
|
·
Di desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD).
|
·
Di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel)
|
3. Lembaga-lembaga
yang ada ditingkat kelurahan:
a.
Kepala Bagian Pemerintahan
b.
Kepala Bagian Pembangunan
c.
Kepala BagianPerekonomian
d.
Kepala BagianKesejahteraan
e.
Kepala Bagian Keamanan dan Ketertiban
4. Gambar
struktur pemerintahan desa
5. Kepala desa mempunyai wewenang, di antaranya:
1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
2) membina perekonomian desa;
3) membina kehidupan masyarakat desa;
4) memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat desa;
5) mendamaikan perselisihan yang terjadi pada
masyarakat di desa;
6) mewakili desanya baik di dalam dan di luar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
Lembar Evaluasi
1. Rukun
warga (RW)
2. Kepala
desa
3. Perangkat
desa
4. Kelurahan
5. BPD
6. 6
tahun
7. Karang
taruna
8. Gaji
yang diberikan oleh pemerintah
9. Dusun
10. RT
11. Melalui
pemilihan secara langsung oleh rakyat.
12. Pemerintah
desa adalah sebuah organisasi yang kegiatannya mengurus dan mengatur
kepentingan masyarakat desa.
13. Lurah
14. Sekretaris
daaerah kabupaten atas nama Bupati/Walikota.
15. Kampung
16. Sekretaris
desa
17. 6
tahun
18. BPD
Perbaikan
I. 1. Kepala Dusun
2. Posyandu
3. Dusun
4. Sekretaris
desa
5. Bupati
6. Koperasi
Unit Desa
7. Kepala
desa, Perangkat desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan.
8. 25
tahun
9. Kepala
urusan
10. 6
tahun
II.
1. Melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah
kerjanya.
2.
KUD
3.
Kepala desa : bukan PNS, gaji berupa
tanah kas desa, tidak mendapat pensiunan.
Lurah
: PNS, gaji dari pemerintah, mendapat uang pension.
4.
Struktur Organisasi Kelurahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar