Laman

animasi background

Rabu, 01 Januari 2014

RPP PKn SD Kelas IV



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )


Mata Pelajaran      :   Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
Kelas                     :   IV (Empat)
Semester                :   I (Satu)
Alokasi Waktu      :   2 x 35 menit (1 pertemuan)

A.  Standar Kompetensi
Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan.

B.  Kompetensi Dasar
Menggambarkan struktur organisasi desa.

C.  Indikator
      1.   Kognitif
            Mengidentifikasi lembaga pemerintahan Desa dan melengkapi informasi mengenai sistem pemerintahan desa.
      2.   Afektif
            Melakukan diskusi dan dapat bekerjasama dalam mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru dengan benar.
      3.   Psikomotor
Mempresentasikan hasil diskusi.

D.  Tujuan Pembelajaran
1.   Kognitif
            Siswa dapat mengidentifikasi lembaga pemerintahan Desa dan melengkapi informasi mengenai sistem pemerintahan desa.
      2.   Afektif
            Siswa dapat bekerjasama dalam mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru dengan benar.
      3.   Psikomotor
Siswa dapat mempresentasikan hasil diskusi mengenai tugas dan wewenang Pemerintahan Desa.
E.   Materi Ajar
      Pemerintahan Desa dan Kelurahan

F.   Pendekatan dan Metode Pembelajaran
Pendekatan                       : Student Centered
Model pembelajaran          : Kooperatif learning
Metode pembelajaran        : tanya jawab, ceramah, pemberian tugas, dan diskusi.

G.  Karakter siswa yang diharapkan : 
Dapat dipercaya (Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian (respect), Tekun (diligence), Tanggung jawab (responsibility), Berani (courage), Integritas (integrity), Peduli (caring), Jujur (fairnes) dan Kewarganegaraan (citizenship).

H.  Langkah-langkah Kegiatan
1.   Kegiatan Awal
Apersepsi :
Dalam kegiatan Apersepsi:
a.   Guru membuka pelajaran dengan mengucapkan salam, doa, dan memeriksa kehadiran siswa untuk siap belajar serta menyiapkan media dan  sumber belajar.
b.       Guru menyampaikan Kompetensi Dasar yang akan dipelajari.
c.     Guru memotivasi siswa pada kegiatan yang pernah dilakukan para pamong/perangkat desa  yang ada di lingkungan siswa di rumah.             
Contoh :  
-         Siapakah nama Ketua RT mu? 
-         Pernahkah dirumahmu didatangi oleh ketua RT?
-         Siapakah nama Kadusmu?
-       Siapakah nama Lurah di desamu?
-       Tahukah kamu susunan pemerintahan desa?
2.   Kegiatan Inti
Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi:
a.       Guru menginformasikan tentang pengertian  tentang Lembaga Pemerintahan Desa. Kemudian mengajukan pertanyaan, seperti :
-          Disebut apa unit pemerintahan terkecil setingkat desa?
-          Sebutkan contoh lembaga dalam pemerintahan desa/kelurahan!
-    Apakah yang dimaksud desa?
b.       Siswa diberi tugas membaca materi dalam teks.
c.       Guru dan siswa terlibat dalam diskusi tentang isi bacaan dalam teks.

Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi:
a.   Guru membentuk kelompok, kemudian membagi tugas utnuk didiskusikan.
b.   Siswa melakukan diskusi dalam mengerjakan LKS, untuk mempelajari sistem pemerintahan desa, seperti:
-          Perangkat desa/kelurahan.
-          Contoh lembaga - lembaga dalam susunan pemerintahan desa.
-          Tugas - tugas kepala desa atau lurah.
-          Struktur Organisasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan
c.   Guru berkeliling untuk mengamati aktifitas siswa dalam berdiskusi serta memberikan bimbingan pada siswa/kelompok yang mengalami kesulitan.

Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi:
a.    Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa.
b.    Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman dan memberikan penguatan.
c.    Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
d.   Guru beserta peserta didik membuat rangkuman atau simpulan pelajaran.
e.    Guru memberikan evaluasi kepada siswa.

3.   Kegiatan Penutup
            Dalam kegiatan penutup, guru:
a.       bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan  pelajaran.
b.      melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram.
c.       memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran.
d.      merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik.
e.       menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

I.       Sumber/Bahan Belajar
1.   Sumber Belajar :
a.      Buku paket  PKn untuk kelas IV yang relevan.
b.      Pendidikan kewarganegaraan 4 : untuk SD/MI kelas VI/Ressi Kartika Dewi, Sunny Ummul Firdaus, Wahyuningrum Widayati . — Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
c.      LKS Rima Ebel untuk Kelas IV semester 1.
2.   Media / alat: 
a.   Gambar/photo Kantor Desa/Kelurahan.
b.   Struktur organisasi pemerintahan desa/kelurahan.




F.     Penilaian

Indikator Pencapaian
Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
Instrumen/ Soal
-   Memahami gambar struktur pemerintahan desa,
-   Memahami gambar struktur pemerintahan kelurahan,
Tugas individu
Dan
Tugas kelompok







-  Penilaian lisan
-  Penilaian unjuk kerja (keberanian untuk menyampaikan pendapat)
-  Penilaian tulisan
-  Penilaian sikap (pengamatan perilaku)
-  Penilaian tulisan
-  Penilaian sikap (pengamatan perilaku)
-  gambarkan struktur pemerintahan desa.
-  gambarkan struktur pemerintahan kelurahan.


Format Kriteria Penilaian 
    
1.      Produk ( hasil diskusi )
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.
Konsep
* semua benar
* sebagian besar benar
* sebagian kecil benar
* semua salah
4
3
2
1

2.      Performansi
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.



2.
Pengetahuan



Sikap
* Pengetahuan
* kadang-kadang Pengetahuan
* tidak Pengetahuan

* Sikap
* kadang-kadang Sikap
* tidak Sikap
4
2
1

4
2
1


 Lembar Penilaian
No
Nama Siswa
Performan
Produk
Jumlah Skor
Nilai
Pengetahuan
Sikap
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.






 
 CATATAN :
  Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor maksimal ) X 10.
@ Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat penilaian KKM maka diadakan Remedial.



                                                                                        ............, ......................20 ...
Mengetahui                                                                            
Kepala Sekolah                                                               Guru Mapel PKN.



..................................                                                      ..................................
NIP :                                                                               NIP :














Lampiran: Ringkasan Materi

Pemerintahan Desa dan Kelurahan

1.      Desa
Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasi pemerintahan terendah. Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun. Dusun terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW).  RW sendiri terdiri atas beberapa Rukun Tetangga (RT). Desa dipimpin seorang kepala desa yang dipilih oleh rakyat.

2.      Kelurahan
Di daerah perkotaan, desa disebut Kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah yang terdiri atas beberapa kampung. Kampung terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW). RW terdiri atas beberapa Rukun Tetangga (RT). Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Lurah adalah pegawai negeri/pemerintah. Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah ditunjuk oleh wali kota/bupati atas usul camat.

3.      Pemerintahan Desa
Pemerintahan adalah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan rakyat di segala bidang kehidupan mereka seperti sosial, ekonomi, dan politik. Pemerintah harus bertindak semata-mata untuk kepentingan rakyat karena tujuan dibentuknya suatu pemerintahan adalah agar rakyat dapat hidup dengan sejahtera.
Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah desa terdiri atas :
a.      Kepala desa
Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa untuk masa jabatan 6 tahun melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14 s.d. 15 dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak kepala desa. Tugas kepala desa antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara lain memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
1)      memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
2)      membina perekonomian desa;
3)      membina kehidupan masyarakat desa;
4)      memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
5)      mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa;
6)      mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk  kuasa hukumnya.

b.      Pamong/Perangkat Desa
Perangkat desa membantu kepala desa di dalam sistem pemerintahan desa dan dapat terdiri atas unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur wilayah.
1)   Unsur staf, yaitu unsur pelayanan seperti sekretariat dan tata usaha.
2)   Unsur pelaksana, yaitu unsur pelaksana teknis lapangan seperti urusan pamong tani desa dan urusan keamanan.
3)   Unsur wilayah, yaitu unsur pembantu kepala desa di wilayah bagian desa, seperti kepala dusun, yang jumlahnya dan sebutannya sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dibantu beberapa staf seperti kepala urusan (kaur), pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Pamong desa atau perangkat terdiri atas : Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, Kepala Urusan (Kaur), Kepala dusun atau kebayan.
1)  Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris desa merupakan unsur/staf yang membantu kepala desa. Sekretaris desa bertugas di bidang administrasi, memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa, dan pelayanan umum. Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
2)  Kepala Urusan (Kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
3)  Kepala dusun atau Kebayanan
Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.

c.       Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa. BPD terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. BPD adalah badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa, yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya
1)  menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
2)  menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat desa,
3)  melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.

4.      Pemerintahan Kelurahan 
 Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
Lurah memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya sebagai berikut:
a.       Menyusun dan menetapkan kebijakan pemberdayaan masyarakat.
b.      Menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi 
kewenangannya.
c.       Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.
d.      Memelihara terciptanya ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
e.       Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat
f.       Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan
Seksi-seksi yang terdapat di tingkat kelurahan, yaitu sebagai berikut.
a.       Seksi pemerintahan.
b.      Seksi ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
c.       Seksi pemberdayaan masyarakat.
d.      Seksi prasarana umum.
e.       Seksi pelayanan umum.

4. Lembaga Kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara lain:
a.       Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
b.      Karang Taruna
c.       Koperasi
d.      Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
e.       Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
f.       Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP)
Perbedaan antara Desa dan Kelurahan
Pemerintahan Desa
Pemerintahan Kelurahan
·   Dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih rakyat.
·        Dipimpin oleh Lurah yang diangkat oleh Bupati/Walikota.
·    Jumlah penduduk di desa lebih sedikit dan penguasaan teknologi sederhana.
·         Jumlah penduduk di kelurahan lebih banyak dan maju.
·   Bukan Pegawai Negeri Sipil.
·        Pegawai Negeri Sipil (PNS).
·   Di desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD).
·        Di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel)
5.      Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Susunan organisasi pemerintahan di setiap desa tidak tentu sama. Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa masing-masing. Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
1.      Kepala desa
2.      Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
3.      Sekretaris Desa (Sekdes)
4.      Kepala urusan (Kaur) pemerintahan
5.      Kepala urusan (Kaur) pembangunan
6.      Kepala urusan (Kaur) kesejahteraan rakyat
7.      Kepala urusan (Kaur) keuangan
8.      Kepala urusan (Kaur) umum











Lembar Diskusi
1.      Apa yang dimaksud dengan desa?
2.      Jelaskan perbedaaan desa dan kelurahan!
3.      Sebutkan lembaga-lembaga yang ada dipemerintahan kelurahan!
4.      Gambarkan struktur pemerintahan desa!
5.      Sebutkan wewenang Kepala Desa!

Lembar Evaluasi
Jawablah Pertanyaan dibawah ini dengan tepat!
1.      Lembaga pemerintahan yang paling rendah adalah ……
2.      Pemerintah desa dipimpin oleh ……
3.      Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh ……
4.      Desa yang sudah maju bias berubah menjadi ……
5.      Kepala desa menetapkan peraturan bersama ……
6.      Seorang kepala desa dapat menjabat selama ……
7.      Lembaga organisasi pemuda di desa atau kelurahan adalah ……
8.      Lurah mendapat pendapatan dari ……
9.      Wilayah desa terbentuk atas beberapa wilayah ……
10.  Penduduk RW merupakan gabungan dari penduduk ……
11.  Kepala desa dipilih melalui ……
12.  Pemerintah desa adalah ……
13.  Pemerintahan kelurahan dipimpin oleh seorang ……
14.  Masa jabatan BPD adalah……
15.  Sebutan desa atau kelurahan untuk daerah Kalimatan Selatan adalah ……
16.  Yang bertugas mengelola administrasi desa adalah ……
17.  Sekretaris desa diangkat oleh ……
18.  Merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah desa merupakan fungsi dari ……



Lembar Perbaikan
I.       Isilah titik-titik dibawah ini dengan benar!
1.      Pengangkatan ketua RW dan RT dilakukan oleh ……
2.      Tempat pemeriksaan bayi adalah ……
3.      Kepala dusun bertugas memimpin wilayah ……
4.      Untuk membangun wilayah, kepala desa/kelurahan bermusyawarah dengan …
5.      Yang berhak mengangkat dan memberhentikan lurah adalah ……
6.      KUD merupakan singkatan dari ……
7.      Pemerintah desa terdiri atas …… dan ……
8.      Usia paling rendah kepala desa adalah …… tahun
9.      Sekretaris desa dibantu oleh ……
10.  Masa jabatan anggota BPD selama ……

II.    Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan jelas!
1.      Sebutkan tugas kepala dusun!
2.      Sebutkan macam-macam kegiatan ekonomi kelurahan!
3.      Jelaskan perbedaaan antara kepala desa dan lurah!
4.      Gambarkan Struktur Organisasi Kelurahan!













Kunci Jawaban

Lembar Diskusi
1.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Perbedaan Desa dan Kelurahan:
Pemerintahan Desa
Pemerintahan Kelurahan
·   Dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih rakyat.
·        Dipimpin oleh Lurah yang diangkat oleh Bupati/Walikota.
·    Jumlah penduduk di desa lebih sedikit dan penguasaan teknologi sederhana.
·         Jumlah penduduk di kelurahan lebih banyak dan maju.
·   Bukan Pegawai Negeri Sipil.
·        Pegawai Negeri Sipil (PNS).
·   Di desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD).
·        Di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel)

3.      Lembaga-lembaga yang ada ditingkat kelurahan:
a.       Kepala Bagian Pemerintahan
b.      Kepala Bagian Pembangunan
c.       Kepala BagianPerekonomian
d.      Kepala BagianKesejahteraan
e.       Kepala Bagian Keamanan dan Ketertiban







4.      Gambar struktur pemerintahan desa

5.   Kepala desa mempunyai wewenang, di antaranya:
1)   memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
2)   membina perekonomian desa;
3)   membina kehidupan masyarakat desa;
4)   memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
5)   mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa;
6)   mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk  kuasa hukumnya.


Lembar Evaluasi
1.      Rukun warga (RW)
2.      Kepala desa
3.      Perangkat desa
4.      Kelurahan
5.      BPD
6.      6 tahun
7.      Karang taruna
8.      Gaji yang diberikan oleh pemerintah
9.      Dusun
10.  RT
11.  Melalui pemilihan secara langsung oleh rakyat.
12.  Pemerintah desa adalah sebuah organisasi yang kegiatannya mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat desa.
13.  Lurah
14.  Sekretaris daaerah kabupaten atas nama Bupati/Walikota.
15.  Kampung
16.  Sekretaris desa
17.  6 tahun
18.  BPD

Perbaikan
I.       1.   Kepala Dusun
2.      Posyandu
3.      Dusun
4.      Sekretaris desa
5.      Bupati
6.      Koperasi Unit  Desa
7.      Kepala desa, Perangkat desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan.
8.      25 tahun
9.      Kepala urusan
10.  6 tahun

II.    1.   Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
2.      KUD
3.      Kepala desa : bukan PNS, gaji berupa tanah kas desa, tidak mendapat pensiunan.
Lurah : PNS, gaji dari pemerintah, mendapat uang pension.



4.      Struktur Organisasi Kelurahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar