Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi mengumumkan Ujian Nasional (UN) untuk jenjang SD mulai tahun ini
ditiadakan. Mulai tahun pelajaran 2013/2014 ujian nasional untuk SD
tidak dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32
Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam
pasal 67 dapat disimpulkan bahwa pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional untuk pendidikan dasar
dan menengah, kecuali untuk jenjang SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat.
Wamendikbud, Musliar Kasim mengatakan Kemendikbud tidak akan melanggar
ketentuan dalam PP tersebut.
BSNP
mendapatkan amanat untuk menyelenggarakan ujian secara nasional untuk jenjang
SMP dan SMA atau yang sederajat. Sedangkan untuk jenjang SD, ujian akhir dijalankan oleh pemerintah provinsi
(Pemprov). Kemendikbud melalui BSNP hanya menitipkan 25 persen butir soal saja
pada ujian tersebut.
"Ujian akhir SD kita
pasrahkan ke pemda. Tetapi pemerintah pusat tetap meminta ada standarisasi,
yakni melalui soal nasional yang dititpkan itu," kata Musliar Kasim yang SekolahDasar.Net
kutip dari JPNN.com (07/10/2013).
Melalui
titip butir soal dari pemerintah pusat pada unas SD tetap sebesar 25 persen
yang berstandar nasional itu, pemerintah tetap bisa mengukur kompetensi
pendidikan jenjang SD mulai dari tingkat sekolah hingga kabupaten/kota dan
provinsi. Musliar berharap seluruh siswa SD lulus ujian akhir dan melanjutkan ke
SMP semuanya sebagai semangat wajib belajar sembilan tahun.
Sumber : www.SekolahDasar.Net
7 Oktober 2013 | #Berita #Ujian Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar